Logo

Tiba di Bengkulu, Ridwan, Lily dan Rico Dititip Disini..

Rico saat tiba di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, tiba di Kota Bengkulu, Senin (18/9/2017), petang.

Keduanya langsung dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Bengkulu. Dimana, kedatangan tersangka dugaan suap proyek tersebut dikawal aparat pengamanan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Secara terpisah Rico Dian Sari juga dibawa dari bandara Fatmawati langsung menuju rumah tahanan (rutan) negara Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.

Rico turun dari kendaraan jenis toyota Innova warna putih dengan didampingi oleh aparat kepolisian dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Masa Penahanan Diperpanjang Oleh Jaksa
Putra Iskandar, anggota tim JPU Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari menegaskan, bahwa masa penahanan ketiga tersangka ini akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

”Ketiga tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu Jaksa memperpanjang masa penahanan ketiganya hingga 20 hari ke depan,” kata Putra, kepada awak media, saat di Rutan Malabero.

Putra menyatakan, ketiganya tidak akan dibawa kembali ke Jakarta karena sudah diputuskan untuk ditempatkan di Bengkulu.

”Kita pastikan bahwa penahanannya akan tetap di Bengkulu. Karena sidangnya juga dilaksanakan di Bengkulu,” sampai Putra.

Tidak Ada Perlakukan Khusus
Putra menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk ketiga tahanan tersebut. Semuanya diperlakukan sama seperti tahanan laimnya.

”Oh nggak. Nggak ada perlakuan khusus untuk mereka. Sama kok dengan tahanan lainnya. Tapi memang sengaja kita pisahkan Rutannya saja. RM dan LMM kita tempatkan di Rutan Polda, sementara RDS kita tempatkan disini (Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu). Secara subjektif tujuannya biar tidak ada komunikasi antara mereka bertiga,” jelas Putra.

Putra menjelaskan, sidang perdana ketiganya akan segera dilaksanakam setelah dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan.

”Maksimal 14 hari setelah pelimpahan tahap dua hari ini, kita akan segera limpahkan berkas ketiganya ke pengadilan,” tutup Putra.

Baca juga : Ini Alasan Ridwan Mukti Diterbangkan ke Bengkulu