Bengkulu News #KitoNian

Keterangan BAP Dicabut, Kuntadi akan Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Kuntadi, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap
Kuntadi, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memberikan kesaksian dalam persidangan perkara suap. (Foto : Yuda/bengkulunews

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id -Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang lanjutan perkara suap jalan Provinsi Bengkulu pada Kamis (26/10/2017). Sidang berlangsung selama 8 jam, dari pukul 10.01 WIB hingga pukul 18.01 WIB

Menariknya, dalam persidangan, salah satu saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kuntadi mencabut dan mengubah pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil dari pemeriksaan penyidik KPK.

Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu ini mengubah pernyataannya dari fakta menjadi pendapat. Perubahan itu terjadi setelah Kuntadi dicecar dengan beberapa pertanyaan oleh Hakim, JPU, dan Pengacara terdakwa.

Puncaknya, saat Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, mencecar Kuntadi dengan pertanyaan seputar kebenaran Ridwan Mukti yang katanya pernah meminta fee 20% kepada sejumlah pemenang proyek di PUPR.

“Apa maksud saudara saksi mengatakan bahwa Ridwan Mukti meminta 20 persen komitmen fee dari nilai kontrak? Siapa yang menyuruh saudara mengatakan itu?” tanya Maqdir Ismail kepada Kuntadi.

Kuntadi pun menjawab bahwa keterangannya sewaktu diperiksa penyidik KPK adalah kesimpulannya sendiri. Kesimpulan itu ia simpulkan dari ekspresi kemarahan Ridwan Mukti, setelah dia melaporkan perusahaan-perusahaan pemenang proyek di PUPR.

Menurut Kuntadi, dibalik kemarahan itu, Gubernur Bengkulu meminta fee 20% dari setiap proyek perusahaan yang telah memenangkan proses lelang.

“Karena saya lihat dia (Gubernur Ridwan Mukti) itu marah-marah. Saya lupa BAP itu pak. Saya tahu akibatnya itu fitnah,” jawab Kuntadi polos.

“Jadi keterangan yang saudara katakan tadi, bahwa pak Ridwan pernah meminta 20 persen itu pendapat atau fakta?” tanya Maqdir pada Kuntadi.

“Pendapat saya pak,” jawab Kuntadi singkat.

“Jadi, keterangan di BAP itu saudara cabut?” tanya Maqdir lagi.

“Betul pak, dicabut,” jawab Kuntadi.

Penyidik KPK akan Dihadirkan

Ketua Tim JPU KPK, Haerudin, menyampaikan pihaknya menyayangkan sikap Kuntadi mencabut pernyataannya. Dia menilai, Kuntadi terbawa arus pertanyaan pengacara terdakwa.

Tak hanya itu, Haerudin juga menilai pencabutan pernyataan di dalam BAP tersebut juga tidak sah. Menurutnya pencabutan BAP harus memiliki alasan atau dasar hukum yang jelas.

“Sahnya pencabutan pernyataan di dalam BAP itu jika sesuai dengan aturan yang mengaturnya yaitu KUHAP. Pencabutan tanpa alasan hukum yang jelas kami menilainya tidak sah,” ujar Haerudin ditemui usai persidangan.

Haerudin menambahkan pencabutan pernyataan yang sudah tercatat di dalam BAP harus diuji dalam persidangan selanjutnya. Sebab itu, pihaknya akan berkordinasi dengan bidang penyidikan KPK, untuk dapat menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya. Kesaksian penyidik akan dikonfrontir dengan kesaksian Kuntadi dan juga Syaifudin Firman.

“Kita buktikan di persidangan nanti. Penyidik kita panggil jadi saksi. Benar nggak Kuntadi diarahkan saat dalam penyidikan. Kalau terbukti benar, baru sah dicabut (pernyataannya di BAP),” pungkas Haerudin.

Sementara dipihak lain, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Ridwan Mukti, Muspani, menilai pencabutan pernyataan yang dilakukan oleh Kuntadi sah secara hukum. Alasanya, keterangan saksi dalam sidang merupakan fakta dalam persidangan.

“Itu sah secara hukum, dan itu punya nilai hukum. Hakim yang akan mempertimbangkan nanti. Keliru kalau jaksa mengatakan itu tidak sah!” jelas Muspani.

Terkait rencana JPU KPK akan menghadirkan penyidik sebagai saksi, Muspani mengapresiasi hal tersebut. Dia bersama rekanya juga ingin mendengarkan keterangan penyidik KPK.

“Itu lebih baik. Kami juga ingin mendengar kesaksian penyidik itu. Kok, dia buat pertanyaan menjerat seperti itu?” tutup Muspani.

Baca juga : Sidang Gubernur Non Aktif, Oktaviano ‘Berkicau’ Dihadapan Majelis Hakim

Baca Juga
Tinggalkan komen