Bengkulu #KitoNian

Mantan ‘Orang Nomor Satu’, Divonis 1,7 Tahun

Sidang terdakwa Junaidi Hamsyah.
Sidang terdakwa Junaidi Hamsyah. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Kelas IA Bengkulu, menjatuhkan vonis 1,7 tahun penjara kepada terdakwa Gubernur Bengkulu periode 2012-2015, Junaidi Hamsyah.

Selain itu, Junaidi didenda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp32.405.607 senilai dengan jumlah uang honor tim pembina yang diterimanya pada tahun 2011 silam.

Vonis itu dibacakan Ketua majelis hakim, Jonner Manik, pada hari ini di PN Bengkulu, dengan didampingi hakim anggota Heni Anggraini dan Nick Samara.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi Hamsyah bin Hamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan penjara,” kata Hakim Jonner Manik, saat membacakan vonis terhadap Junaidi, Selasa (7/11/2017).

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diambil majelis hakim terhadap terdakwa Junaidi.

Dari pantuan bengkulunews.co.id, usai mendengarkan vonis hukuman pidana terhadap dirinya, Junaidi langsung meninggalkan ruang sidang yang disambut langsung istri, anak, dan para simpatisan, yang setia menunggu di ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

Junaidi tampak langsung menuju mushola pengadilan untuk berkumpul bersama keluarga dan para simpatisannya sembari menjalankan ibadah sholat dzuhur.

Baca juga : Mantan Gubernur Dituntut Tiga Tahun Kurungan

Baca Juga
Tinggalkan komen