Bengkulu News #KitoNian

Sidang Perdana, Oknum Jaksa Dijerat Dua Pasal Ini..

Sidang perdana kasus suap oknum jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu. Foto Yuda
Sidang perdana kasus suap oknum jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang perdana kasus suap yang menyeret oknum jaksa, Parlin Purba, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketuai majelsi hakim Gabriel Siallagan didampingi Agus Salim dan Rahmat sebagai hakim anggota. Dengan panitera pengganti, Achmad Wibisono.

Dalam persidangan tersebut, dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Dody Sukmono. Dimana, Parlin didakwa dengan dua pasal. Yakni, pasal 12 huruf (a) dan pasal 11 UU Tipikor.

Pasal 12 huruf (a), jelas Dody, berkaitan dengan melakukan atau tidak melakukan perbuatan (korupsi atau suap) yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Parlin. Sementara pasal 11, lanjut Dody, berhubungan dengan kewenangan Parlin.

”Dalam surat dakwaan yang kita buat, ada dua alternatif. Dakwaan alternatif pertama itu pasal 12 huruf (a). Sedangkan alternatif kedua, pasal 11 (UU Tipikor),” kata Dody Sukmono, Selasa (25/10/2017)

Saat sidang, mantan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Edi Sumarno, sempat disebut-sebut. Terkait hal tersebut, sambung Dody, tidak tutup kemungkinan Edi akan dihadirkan JPU sebagai saksi.

Agenda sidang pemeriksaan saksi, sampai Dody, timnya sudah menyiapkan sekira 30 orang saksi.

”Dalam rangkaian peristiwa itu memang ada perbuatannya (Edi) disitu. Namun, penanganannya kami tidak menangani. Perkara Edi sudah ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung,” jelas Dody.

”Kita siapkan sekitar 30 orang saksi. Namun, kita lihat dulu nanti, kita akan hadirkan sesuai kebutuhan persidangan,” tutup Dody.

Baca juga : Catat! Sidang oknum Jaksa Pada Hari Ini

Baca Juga
Tinggalkan komen