Bengkulu #KitoNian

Pemberi Suap Gubernur Non Aktif Divonis 3,7 Tahun Penjara

Sidang vonis terdakwa pemberi suap Gubernur Bengkulu non akktif, Jhoni Wijaya. Foto Yuda
Sidang vonis terdakwa pemberi suap Gubernur Bengkulu non akktif, Jhoni Wijaya. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Jhoni Wijaya dengan pidana 3,7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Ketua majelis hakim, Admiral dalam sidang perkara suap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, atas proyek jalan provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 yang mendudukkan, Jhoni Wijaya sebagai terdakwa pemberi suap, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Kelas IA Bengkulu, Rabu (8/11/2017).

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata Ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan vonis hukuman pidana untuk terdakwa Jhoni Wijaya, Rabu (8/11/2017).

Jhoni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis pidana penjara selama 3,7 tahun, yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukum Jhoni mengambil sikap pikir-pikir selama satu minggu kedepan.

Saat ditanyai tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada Jhoni, dirinya memilih untuk tidak berkomentar. Bahkan, Jhoni langsung keluar ruangan sidang dikawal petugas pengamanan menuju ruang tunggu tahanan.

Baca juga : Mantan Ketua MK Hadiri Sidang Ridwan, Ada Apa?

Baca Juga
Tinggalkan komen