Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Bengkulu Utara Diringkus Polisi di Jambi, 1 DPO

Dwinka Kurniawan
Tersangka Pembunuhan Berencana Adi (18)

Tersangka Pembunuhan Berencana Adi (18)

BENGKULU Salah Seorang tersangka tindak pidana pembunuhan berencana yaitu Rozendi Adi Saputra (18) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Tersangka yang merupakan warga Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara itu nekat membunuh korban Simran Manalu (41) yang merupakan mantan kakak ipar korban.

Aksi itu dilakukannya bersama rekan tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Reno Saputra warga Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro menjelaskan, aksi pembunuhan bermula saat kedua tersangka mempunyai niat untuk mencuri. Kedua tersangka pergi dengan sama-sama membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

Saat tiba di TKP sebuah warung di Simpang Desa Pagardin, muncul lah niat tersangka Adi untuk membunuh korban dan mencuri motornya. Niat itu dibarengi dengan tersangka membeli tali rafia untuk mengikat korban.

“Kejadiannya itu pada bulan Agustus lalu, dan bulan November ini kita berhasil mengamankan pelaku. Satu tersangka yang berhasil kita amankan bernisial RA, tersangka merupakan mantan adik ipar korban,” kata Kadek.

Lalu, lanjut Kompol Kadek kedua tersangka beraksi malam hari. Sebelum tiba ke rumah korban yang merupakan seorang mekanik, tersangka Adi mengambil sebuah kayu di pinggir jalan. Setelah memarkirkan motornya, tersangka langsung masuk ke rumah korban meminta dia memperbaiki motor tersangka.

Kemudian, korban meminta para tersangka itu menunggu di luar rumah. Lalu tiba-tiba tersangka Reno langsung memukul korban menggunakan kayu dan parang. Tersangka Adi juga ikut membacok korban di bagian wajah dan leher hingga terjatuh.

“Setelah melakukan Pembunuhan kedua pelaku pulang ke Camp Afdeling 3 PTPN 7. Lalu tersangka Adi kabur ke Jambi,” ujar Kadek.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan lantaran tersangka Adi dendam terhadap korban yang tidak memberikan upah kerja kepada ibu dan adeknya. Selain itu korban juga pernah menampar kakak kandung tersangka.

“Tersangka Reno motif nya hanya membantu tersangka Adi. Hubungan kedua tersangka ini hanya teman karena pernah satu tempat kerja,” kata Kadek.

Sementara itu, tersangka Adi ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara di tempat persembunyian nya di Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Adi dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur hidup.