Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu: Satu Tersangka, Polisi Dalami Kemungkinan Lain

Dwinka Kurniawan
Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu: Satu Tersangka, Polisi Dalami Kemungkinan Lain

BENGKULU Kasus pembunuhan tragis terhadap dua bocah laki-laki, Abiyu dan Arjuna, mengguncang warga Bengkulu. Hingga saat ini, pihak Polresta Bengkulu telah menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial PU sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam. Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kami sudah menetapkan PU sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKP Sujud dalam konferensi pers, Rabu (23/04/2025).

AKP Sujud juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya kepada kami. Polisi akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak akan menutupi apa pun dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, kedua orang tua PU yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam perkara ini.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kekejaman aksi pelaku dan usia korban yang masih sangat belia. Polisi berjanji akan mengungkap seluruh fakta di balik tragedi memilukan ini.