Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Terkait Pelanggaran BCA, Ini Jawaban Polisi

Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Akp Indramawan

KOTA BENGKULU – Kasat reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan menjelaskan perihal hambatan kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran prosedur Bank Central Asia (BCA).

Menurut Indra, kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan.

“Hambatannya, dari ahli mengatakan kasus itu bukan tindak pidana,” ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Disampaikan Indra, kasus yang menimpa istri Kadri Sani bukanlah tindak pidana. Pasalnya, tindakan BCA yang telah membuka identitas nasabah atas nama istrinya tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait : Diduga Lalai, BCA Harus Minta Maaf dan Ganti Kerugian Korban

“Karena menurut ahli tidak memenuhi unsur pidananya karena memang apa yang sudah dilakukan, pembukaan rekening sudah sesuai dengan prosedur,” sampainya.

Namun, lanjut Indra, kasus ini tetap dibuka lantaran pelapor merasa tidak puas dengan jawaban polisi. Langkah selanjutnya, polres akan meminta petunjuk dari Polda Bengkulu.

“Cuman kan karena korban merasa tidak puas, kita mau gelarkan ke Polda bagaimana petunjuk dari polda untuk perkembangan penyelidikan ini, secepatnya nanti kita kasih tau,” ucap Indra.

Sebelumnya, Kadri melaporkan BCA cabang Bengkulu atas dugaan pelanggaran prosedur. BCA dituding telah melanggar pasal 40 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan membuka identitas istrinya ke polisi.

Berita Terkait :Β BCA Diduga Langgar UU Kerahasiaan Identitas Nasabah

Akibat dari hal ini, istri Kadri, Efrita Moreno harus menjadi korban salah tangkap pihak berwajib. Kadri lantas melaporkan hal ini ke Polres Bengkulu pada 23 Februari 2015. Namun setelah tiga tahun menunggu, kasus ini tak kunjung tuntas.

Baca Juga
Tinggalkan komen