Logo

BCA Diduga Langgar UU Kerahasiaan Identitas Nasabah

Kadri Sani, suami korban.

Kadri Sani, suami korban.

KOTA BENGKULU – Bank Central Asia (BCA) cabang Bengkulu diduga telah melanggar UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. BCA dituding telah memberikan informasi nasabah tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Hal ini diceritakan Kadri Sani, suami dari korban Bank BCA yang merasa privasinya telah dilanggar. Menurut Kadri, kejadian ini telah berlangsung dari Januari 2015 lalu.

Saat itu, istrinya Efrita Moreno, menjadi korban salah tangkap Ditres Narkoba Polda Bengkulu. Kejadian ini disebabkan oleh oknum pegawai BCA yang salah memberikan informasi dan membuka identitas nasabah diluar prosedur.

”Sesuai dengan UU itu kan Bank tidak boleh membuka identitas nasabah diluar prosedur yang telah diatur,” kata Kadri yang dijumpai di kediamannya, jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ross, Kota Bengkulu, Sabtu (10/3/2018).

Ditambahkan Kadri, BCA diduga melanggar pasal 40, dengan membocorkan identitas nasabah ke pihak lain tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Padahal pasal tersebut menegaskan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam perkara pajak, piutang dan lelang negara.

Jika diperlukan, bank dapat membuka identitas nasabah, atas izin tertulis dari Kapolri, Jaksa Agung atau Mahkamah Agung dengan melampirkan alasan yang jelas.

”BCA telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu satu, telah memberikan ATM istri saya dan memberikan identitas ATM istri saya ke pihak lain,” lanjut Kadri.

Atas kelalaian ini, Kadri telah melaporkan BCA ke Polres Bengkulu dengan bukti lapor surat No. LP.B.1/238-B/II/2015/RES.BKL.

”Tapi sampai detik ini, belum ada kepastian hukum sama sekali, sudah tiga tahun. Apa yang salah, kenapa lama sekali, pelanggaran ada, pelanggar ada, UU nya jelas,” pungkas Kadri.

Berawal dari Korban Salah Tangkap

Kasus ini berawal tatkala, Efrita Moreno (Istri Kadri) melakukan transaksi di ATM BCA Cabang Bengkulu pada 14 Januari 2015. Namun sial, kartu yang digunakan tertelan oleh mesin ATM. Diwaktu yang hampir bersamaan, Penyidik Polda Bengkulu melakukan pengembangan penangkapan tersangka narkoba. Secara kebetulan, ATM tersangka yang digunakan penyidik untuk mengecek aliran transaksi narkoba, juga ikut tertelan di mesin ATM yang sama.

Setelah dibuka, didalamnya terdapat lima kartu ATM yang tertelan. Akan tetapi, petugas BCA mengembalikan ATM yang tidak sesuai dengan kepolisian.

”Sehingga Penyidik meminta pegawai BCA mengambil kartu yang tertelan didalam mesin. Ternyata didalam mesin ada 5 kartu ATM, oleh Petugas diberikanlah salah satu kartu,” jelas Kadri.

Pada 15 Januari, Penyidik kembali mendatangi BCA untuk meminta data identitas nasabah atas nama Elah dengan memberikan kartu yang didapat dari petugas BCA hari sebelumnya.

Setelah di cek, kartu tersebut atas nama Efrita Moreno. Namun BCA tetap memberikan identitas tersebut ke polisi. Berbekal informasi ini, Penyidik langsung menciduk Efrita di kediamannya.

”Lalu istri saya ditangkap paksa dirumah, jadi tontonan warga,” ungkap Kadri.

Kesalahan data dan ATM ini terungkap saat identitas Efrita dicocokkan dengan keterangan tersangka Narkoba yang telah ditangkap.

“Dari konfrontir tersebut diketahui bahwa petugas BCA salah memberikan kartu ATM dan identitas. Istri Saya kemudian dibebaskan dan diberikan selembar surat klarifikasi dari Direktur Narkoba Polda Bengkulu,” terang Kadri.

Pasca Diciduk, Efrita Mengalami Trauma Psikis

Setelah kejadian tersebut, kondisi kesehatan Efrita memburuk. Efrita mengalami trauma hingga harus mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, kata Kadri, kondisi istrinya belum pulih total. Ia berharap, polisi dapat menuntaskan kasus ini dengan adil.

”Kalian bisa lihat sendiri kondisi istri saya. Kalau dikatakan pulih ya belum pulih,” kata Kadri.

Selama dua tahun, Efrita harus menjalani perawatan rutin ke dokter.

”Sampai hari ini masih labil. Malam masih ngigau. Kalau ke BCA Padang Jati dia gk mau, tidak nyaman,” ceritanya.

Kondisi ini, lanjut Kadri, dipicu oleh kesalahan BCA dalam membuka identitas istrinya. Akibatnya, istrinya yang tidak bersalah harus berhadapan dengan polisi.

Tuduhan atas perbuatan yang tidak ia lakukan ini, sempat membuat heboh warga disekitar kediaman korban, dan berlanjut ke kantor BCA Padang Jati.

”Ini belum pulih, kalian lihatlah, saya bilang bulan apa dia bulan apa, belum pulih,” ucapnya.

Polres Diminta Bertindak Cepat

Pembocoran identitas pribadi Efrita Moreno ke pihak kepolisian oleh petugas BCA, membuat keluarga besar Efrita terpukul. Atas kejadian ini, suami korban, Kadri telah melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu pada 23 Februari 2015.

Namun, setelah tiga tahun menunggu, penyelesaian kasus ini belum juga menemui titik terang.

”Pertanyaan saya ada apa? Kok sampai sekarang belum selesai. Mungkin ke akherat baru selesai,” katanya.

Diceritakan Kadri, dirinya telah berulang kali ke Polres Bengkulu untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang ia laporkan. Terakhir, pemberitahuan dari Polres menyebutkan kasusnya telah sampai ke Kejaksaan Negeri.

”Tapi setelah ditanya, surat yang disampaikan polisi cuma satu lembar, ini ada apa, aneh. Disana tidak mencantumkan siapa tersangkanya,” ungkap Kadri.

Ia berharap, agar polisi serius mendalami dan menuntaskan kasus ini.

”Kami cuma meminta polisi memberikan hak kami sebagai warga negara untuk diperlakukan sama, untuk mendapatkan keadilan hukum,” demikian Kadri.