Diduga Lalai, BCA Harus Minta Maaf dan Ganti Kerugian Korban Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. DR. Herlambang, Terbit : Maret 13, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Kota Bengkulu KOTA BENGKULU – Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. DR. Herlambang menyarankan keluarga Efrita Moreno yang menjadi korban kelalaian BCA Bengkulu untuk menggugat secara perdata. Cara ini menurut Herlambang lebih tepat. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan keluarga Efrita ke Polres Bengkulu sulit untuk dikontrol. “Yang namanya penyidikan itu kekuasaan ada pada penyidik, kita tidak bisa kontrol. Nah jalan kedua kita nyatakan BCA telah melawan hukum Perdata,” kata Herlambang saat ditemui di Fakultas Hukum Unib, Selasa (13/3/2018). Dijelaskan Herlambang, kelalaian petugas BCA yang salah memberikan ATM Efrita Moreno ke kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan ini, BCA layak dijatuhi sanksi baik materil dan immateril. Untuk itu, ia menyarankan keluarga Efrita juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan melakukan gugatan ke pengadilan. “Karena petugas BCA salah memberikan ATM, kalau tidak ada kesalahan ini kan tidak mungkin Efrita ditangkap. Ceroboh, lalai yang dilakukan petugas Bank itu, artinya ia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan ini, ia harus disanksi,” ujar Herlambang. Ditambahkan Herlambang, sanksi yang diberikan dapat berupa permintaan maaf dan pemberian konpensasi atas kerugian materi yang telah diderita korban. Putusan dapat dijatuhkan dengan alat bukti berupa pengakuan, bukti ATM dan sumpah pemutus. “Supaya Bank minta maaf pada bu Efrita, lalu namanya harus dipulihkan, atas rasa malunya karena dia tidak bersalah, yang ketiga mengganti kerugian materil, karena sudah rugi waktu, tempat dan biaya,” pungkas Herlambang. Sebelumnya, Bank Central Asia (BCA) cabang Bengkulu diduga telah melanggar Pasal 40 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. BCA dituding telah memberikan informasi nasabah tanpa melalui prosedur yang berlaku. Kejadian ini mengakibatkan Efrita harus berhadapan dengan pihak berwajib. Keluarga Efrita telah melaporkan pelanggaran BCA ke Polres Bengkulu, namun setelah tiga tahun menunggu kasus ini tak kunjung menemui titik terang. Berita Terkait : BCA Diduga Langgar UU Kerahasiaan Identitas Nasabah Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ular Piton 6 Meter Masuk Rumah Warga, Damkar Bantu Evakuasi Pj Walikota Bengkulu Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut di Balai Raya Semarak BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Ular Piton 6 Meter Masuk Rumah Warga, Damkar Bantu Evakuasi Pj Walikota Bengkulu Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut di Balai Raya Semarak BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu