Bengkulu #KitoNian

Terkait DTT 2011, Mantan Bupati Rejang Lebong Dipanggil Kejari

REJANG LEBONG – Kejari Rejang Lebong melalui Bagian Pidsus melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Rejang Lebong H. Suherman, SE, MM. Mantan Bupati yang menjabat dua periode 2005 hingga 2015 tersebut dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat daerah, tahun 2011 silam.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Edi Utama melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji, SH, MH membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, Suherman dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi.

Saat ini, Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana tak terduga yang berada di sekretariat daerah berbekal hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Ya benar, ia dipanggil sebagai saksi karena dia menjabat sebagai bupati pada saat itu, kita sedang mendalami dugaan penyimpangan realisasi dana tak terduga di sekretariat daerah pemkab rejang lebong tahun anggaran 2011,” ujar Galuh.

Ditambahkan Galuh, pemanggilan sudah masuk tahap penyidikan karena sudah dilaksanakan dari Senin (12/03). Pemanggilan merupakan BAP lanjutan dari penyidikan sebelumnya.

Selain Suherman, pidsus juga sudah memanggil Ropen, selaku Bendahara Umum Daerah dan Sudirman selaku sekda pada saat itu.

“Intinya pendalaman kembali untuk mengetahui pertanggung jawabannya,”pungkasnya.

Diketahui, dana tersebut memiliki pagu awal 3 miliar dan ada perubahan di APBd menjadi 2,5 miliar dengan adanya pengurangan 500 juta. Tetapi yang direalisasikan hanya 2,3 miliar dengan UYHD 58 juta.

Baca Juga
Tinggalkan komen