Logo

Tanpa NPWP, Pengurusan Izin Usaha Tidak Dilayani

 

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong tidak akan melayani perizinan usaha tanpa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Saat ini, bagi yang melakukan pengurusan izin ke DPM PTSP ini, harus melampirkan NPWP,” ujar Kepala DPM PTSP RL I.r Afni Sardi, MM.

Kebijakan ini juga berlaku kepada masyarakat atau pelaku usaha dalam mengurus perpanjangan izin usahanya.

NPWP dinilai penting dalam proses pengurusan izin baik NPWP pelaku usaha maupun NPWP badan usaha yang dimiliki.

Afnisardi menerangkan, dengan diberlakukan kebijakan ini, diharapkan dapat menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi masyarakat untuk dapat membayar pajak serta bisa menambah pendapatan Kabupaten Rejang Lebong dari sektor perpajakan.

Sebelumnya, permberlakuaan kebiakan ini sudah dimulai sejak November lalu.

Pihaknya berharap dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, maka pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong akan semakin meningkat, mengingat dana yang digunakan pemerintah berasal dari pajak masyarakat.

“Semakin banyaknya pajak yang dibayarkan masyarakat, semakin banyak dana yang diterima daerah dari Pemerintah Pusat melalui DAU dan dana bagi hasil pajak. Dengan langkah ini kita mendorong masyarakat untuk taat dan membayar pajak,” pungkas Afnisardi.