Logo

Selama April, Kota Bengkulu Bebas Retribusi Parkir

Bengkulu – Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan kebijakan penanggungan retribusi parkir selama satu bulan.

Kebijakan tersebut berlaku selama bulan April 2020, berdasarkan surat edaran Walikota Bengkulu Nomor: 65/252/P.III/Bapenda/2020 tentang penangguhan penagihan retribusi parkir di tepi jalan umum pada wilayah Kota Bengkulu tertanggal 31 Maret 2020.

Berikut Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Bengkulu:

1. Untuk setoran penagihan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Bengkulu bagi pengelola zona 6 (Jalan Kedondong, Jalan Semangka, Jalan Salak, Jalan Belimbing, Jalan Mangga, Jalan Taman Remaja, Jalan Timur Indah, Jalan Dalam Pasar Panorama, Jalan Lingkar Timur) yaitu CV. Putra Wijaya dibebaskan pembayaran khusus bulan April tahun 2020 berdasarkan perjanjian kerja sama.

2. Untuk setoran penagihan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Wilayah Kota Bengkulu bagi pengelola seluruh juru parkir pada zona 1,3, 4, 5, 7, 8, 10 dan 11 dibebaskan pembayaran khusus bulan April tahun 2020 berdasarkan surat perintah tugas.

3. Bahwa pengelola retribusi parkir ditepi jalan umum untuk CV. Arsya Rajendra, Pengelola Zona 2 (Simpang Harapan s/d Simpang 5) dan CV. Ferdi Mandiri Utama, pengelola zona 9(Pantai Panjang s/d Tapak Paderi) serta CV. Alfaro Dewa Sejahtera pengelola zona 12 (Jalan Basuki Rahmad, Jalan Bali dan Jalan Jawa) di wilayah Kota Bengkulu masa perjanjian kerjasama diperpanjang atau ditambah selama 1 (satu) bulan diluar perjanjian kerjasama.

(Adv)