Logo

Sat Narkoba Polres BU Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BENGKULU UTARA – Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil meringkus kurir sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, yakni Ad (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Erwin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, bahwa di jalan lintas perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Jadi pada hari jumat tanggal 28 Oktober kita mendapatkan laporan dari warga, bahwa dijalan lintas Benteng dan Kepahiang sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil Sat Narkoba mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas Erwin saat menggelar press release, Rabu (14/11).

Dari tangan pelaku, lanjut Erwin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 3,31 gram dengan harga 6 juta rupiah.

Selain itu polisi juga mengamankan, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, serta uang senilai 200 ribu rupiah yang merupakan sisa uang upah.

Lebih jauh ia memaparkan, bahwa pelaku mendapat narkotika jenis sabu itu dari saudara Dv yang beralamat di Binduriang, Curup. Dan pelaku diberikan upah sebesar 1 juta rupiah oleh Dv untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan sabu, jadi si pelaku adalah kurir, pengguna, sekaligus pengedar, sedangkan dari hasil penjualan sabu, pelaku menggunakan untuk berfoya-foya,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun.