
Tersangka KDRT. Foto Yudi

Tersangka KDRT. Foto Yudi
REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Berkas perkara tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berinisial RF (22), warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, dinyatakan lengkap atau P21.
”Berkasnya sudah lengkap,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar.
Qomar mengatakan, RF merupakan tersangka pemukulan terhadap istrinya, Febi (24). Dimana kejadian itu, terjadi pada Minggu 21 Mei 2017, disalah satu rumah di Kelurahan Karang Anyar. Dugaan pemukulan tersebut, dipicu adanya cek-cok mulut antara tersangka dan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibagian pipi dan mulutnya. KDRT tersebut diketahui telah berlangsung sejak tersangka memiliki istri sirih.
”Pemukulan diduga sering dilakukan kepada korban sejak tersangka punya istri sirih,” jelas Qomar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!