Logo

PP Nomor 38 Tahun 2017, Landasan Operasional Daerah Berinovasi

JAKARTA – Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai upaya konstitusional dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui inovasi daerah. Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri (Syafrizal) mengungkapkan “Kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri”. Hal tersebut ia ungkapkan pada acara Kemendagri Media Forum di Kantor Pusat Kemendagri, jumat (28/9/2018).

Syafrizal menjelaskan bahwa “ Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah”. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.

Ia menegaskan kembali bahwa “Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai upaya optimalisasi pelaksananan inovasi daerah”. Harapannya, untuk mendorong dan mempercepat daerah untuk melakukan inovasi, berupa kegiatan pembinaan, fasilitasi pelaksanaan inovasi daerah, replikasi inovasi daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, dan/atau pemberian insentif daerah.

Terkait potret daerah yang dinilai telah melakukan terobosan inovatif dan telah menunjukan peningkatan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Syafrizal menyatakan bahwa “Pada tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri melalui BPP Kemendagri telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang telah melaksanakan Inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebanyak 16 Provinsi dan 114 Kabupaten/Kota dan pada tahun yang sama, telah pula memberikan penghargaan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota (TOP 23) pungkasnya.