Logo

Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota Komisi Penyiaran

kpid

kpid

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada Jumat (23/2) pukul 09.00 WIB. Permohonan ini diajukan oleh Syaefurrochman yang merupakan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat. MK meregistrasi permohonan a quo sebagai Perkara Nomor 26/PUU- XXII/2024. Pemohon mempersoalkan norma yang berbunyi sebagai berikut.

  • Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002

Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Dalam permohonan, dijelaskan bahwa Pemohon dalam masa perpanjangan masa jabatannya yang telah berakhir pada tahun 2023 lalu. Terhadap masa jabatan tiga tahun sebagaimana disebutkan pada pasal a quo, Pemohon menilai dirinya berhak memiliki masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yaitu lima tahun.

Hal tersebut disampaikan Pemohon dengan dasar pemahaman bahwa kedudukan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI sederajat dengan kedudukan ketua, wakil ketua, dan anggota komisi lainnya yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Oleh karena itu, ia menganggap hak-hak konstitusionalnya dirugikan. Selanjutnya, untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon menyampaikan data masa jabatan anggota pada 10 komisi negara lainnya, selain menyampaikan alasannya dengan merujuk kepada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dimana MK menguji konstitusionalitas masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya hanyalah empat tahun.

Untuk itu, pada petitum, Pemohon meminta MK dalam provisi memprioritaskan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukannya. Pemohon juga berharap MK memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda pemberhentian Pemohon hingga terdapat putusan terhadap permohonan ini.

Kemudian, dalam pokok permohonan, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 konstitusional sepanjang dimaknai “Masa jabatan kedua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” (RA)