Bengkulu News #KitoNian

Petani Mukomuko Digugat PT DDP 3,7 Miliar, Kanopi Galang Kekuatan

DISKUSI MENGURAI KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PETANI FOTO/BN

BENGKULU – Petani Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko yang menamai mereka sebagai Petani Tanjung Sakti digugat PT Daria Dharma Pratama inmateril dan materil sebesar Rp3,7 miliar. Kanopi Hijau Indonesia adakan diskusi publik dan galang dana untuk membantu petani tersebut.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mengatakan, bahwa petani adalah garda penyeimbang, petani juga penopang negara. Jika kehilangan petani satu saja maka negara dalam masalah besar.

“Hilang petani satu saja maka saya pastikan negara ini dalam masalah besar,” tegas Ali Akbar pada bengkulunews.co.id, Selasa (27/02/2024)

Ali Akbar menambahkan, bahwa petani Tanjung Sakti sudah berjuang sekuat tenaga untuk bertahan hidup. Beban itu ditambah dengan gugatan PT DDP dengan nilai yang tak masuk akal.

“Mereka saja hidupnya sulit, mau bayar pakai apa” ungkap Ali Akbar.

Ali Akbar juga mengatakan Kanopi Hijau Indonesia akan terus mendapingi baik secara materil maupun non materil.

“Dan hari ini 27 Febuari 2024 kami mengadakan diskusi publik dan galang dana Rp1.000 untuk petani. Harapannya dengan diadakan acara ini lebih bisa membuka hati orang-orang bahwa ada petani yang sedang di sakiti saat ini,” katanya.

Lebih Lanjut Kuasa Hukum Petani Tanjung sakti Irvan Yudah. mengatakan bahwa PT. DDP ini menggugat ke pengadilan negeri Mukomuko atas perbuatan petani Tanjung Sakti yang diduga mendirikan 3 pondok di dalam kawasan PT DDP kemudian hal itu di anggap perbuatan melawan hukum.

“Petani itu di tuntut 3,7 miliar atas perbuatan melawan hukum dan tanggal 5 Maret akan keluar putusan pengadilan,” tegas Irvan

Baca Juga
Tinggalkan komen