Bengkulu #KitoNian

Polres Bengkulu Utara Sita Ratusan Botol Miras, Ribuan Petasan dan Pengedar Samcodin

Press Rilis Polres Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara menangkap lima orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) serta Ratusan Botol Miras berbagai merk.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Wakapolres Kompol Chusnul Qomar mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan selama Operasi Pekat Nala I Tahun 2022 dari 04 hingga 18 April 2022.

”Selain menangkap lima orang yang masuk TO, kami juga berhasil menangkap salah satu tersangka yang Non TO yakni NN (25) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan Penyalahgunaan Sediaan Farmasi jenis Samcodin,” ungkap Wakapolres Bengkulu Utara.

Chusnul mengungkapkan, kelima TO yang berhasil ditangkap yakni berinisial IZ (30) warga Kecamatan Lais yang melakukan perjudian, PO (43) warga Kecamatan Arga Makmur, GP (40) warga kecamatan Arga Makmur, DM (3 ) warga kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Tuak, serta SG (43) warga Kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan Miras.

”Tersangka non TO yang berhasil kami dapatkan yakni berjumlah 47 orang,” jelas Wakapolres Bengkulu Utara.

Dari pelaksanaan operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4.583 buah Petasan, satu kertas togel, Uang Tunai, 400 butir Pil Samcodin, 135 Botol Miras Berbagai Merk, serta 255 liter tuak.

Baca Juga
Tinggalkan komen