Bengkulu #KitoNian

Polres Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Anak Bawah Umur di Hotal Pattaya

Ilustrasi BN

BENGKULU – Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan tiga pelaku eksploitasi atau perdagangan anak bawah umur di Hotel Pattaya, Kota Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dinihari. Ketiganya yakni AR (16) dan DAP (17) dan RTP (27). AR dab DAP diketahui masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan ini didasarkan atas laporan yang menyebut seorang anak berusia 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah umur.

“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Pattaya yang berlokasi di Pantai Panjang,” kata Kasat Reskrim.

Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan langsung mencari keberadaan pelaku. Pukul 00.30 WIB, polisi mengetahui jika para pelaku berada di Hoyel Pataya, Kota Bengkulu.

“Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Malau.

Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen