Logo

Polres Bengkulu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Salon RCA

Kapolers dan Kasat Reskrim Kota Bengkulu menunjukan pelaku pembunuhan saat gelar jumpa pers (Baca: dari kiri)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil meringkus pelaku pembunuhan Yusnaini (43) pegawai salon Rumah Cantik Amenie (RCA) yang terjadi pada beberapa minggu lalu di Muara Kualo Baru Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Pelaku pembunuhan AH (29) yang berasal dari Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma ini diringkus Polisi di kediamanya di Dusun II Desa Air Kemuning Kabupaten Seluma, Minggu (29/4/2017).

Menurut keterangan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta,S.Ik, motif pembunuhanan berlatar belakang pelaku sakit hati dengan korban. Korban (Yusnaini; red) menjanjikan ingin memperkenalkan dengan seorang perempuan.

“Motifnya sakit hati, karena pelaku dijanjikan perempuan, tapi enggak pernah kunjung dapat. Akhirnya pelaku berniat untuk menghabisi korban,” ungkap Ardian, kepada bengkulunews.co.id, Senin, (1/5/2017).

Lanjut Kapolres, dari pengakuan pelaku, korban sebelum dibunuh dijemput oleh pelaku dikediamanya. Setelah dijemput, korban di bawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana korban dibunuh oleh AH.

“Jadi pelaku menjemput korban pada hari Sabtu, minggu dini hari Sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mengabiskan nyawa korban dengan cara memukul korban dengan sebilah kayu. Memang sebelum dibunuh pelaku berniat untuk mensetubuhi korban. Namun setelah pelaku menurunkan celana korban hingga dengkul, pelaku kelelahan. Akhirnya niat tersebut dibatalkan. Makanya dari hasil visum, ditubuh korban tidak ditemukan sperma,” ujarnya.

Masih kata Kapolres, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa sebila kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Fit S, BD 2412 EV dan satu unit Handpone merek Lenovo milik korban.

“Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” demikian Kapolres.