Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Telusuri Aliran Dana, Kejati Periksa Lie End Jun dan Ervina

Kasi Penkum Kejati, Ahmad Fuadi, SH,MH
IMG 20171017 150130
Kasi Penkum Kejati, Ahmad Fuadi, SH,MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menindaklanjuti permintaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI terkait kerugian pada proyek jalan lapen Pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin pagi (17/10/2017) kembali memanggil Lie End Jun Kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari selaku pemenang proyek.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Fuadi,SH, MH, Lie End Jun diperiksa terkait keikutsertaannya dalam proses pelelangan. Selain itu, penyidik juga meminta penjelasanya terkait kepada siapa saja aliran dana proyek itu mengalir.

Hal itu, kata Ahmad Fuadi, berdasarkan pentunjuk dari BPK RI untuk mengkaji kembali aliran dari Lie End Jun.

“Sekarang ini sedang kita minta keteranganya dalam hal untuk menegaskan Keikut sertakan dalam proses lelang itu, sampai kepada pemenang dan pencairan penggunaan uang daripada proyek tersebut sesuai petunjuk BPK,” beber Fuadi.

Selain Lie End Jun, penyidik Kejati Bengkulu juga memanggil dan memeriksa Direktur Utama atau pemilik PT. Gamely Alam Sari, Ervina, pada Selasa (17/10/2017).

“Tadi kita sudah mintai keteranganya,” pungkas Fuadi.

Baca juga :Β Kejati Tetapkan Tersangka Jalan Enggano Akhir Oktober

Baca Juga
Tinggalkan komen