Bengkulu News #KitoNian

Kejati Tetapkan Tersangka Jalan Enggano Akhir Oktober

Aspidsus Kejati Henri Nainggolan, SH, MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menetapkan tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara 2016, akhir Oktober 2017. Hal itu disampaikan Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan.

“Kalau enggak Minggu ini Minggu besok keluar PKN nya. Mudah-mudahan tidak habis Oktober, kita sudah penetapan tersangka,” ungkap Henri, Selasa (17/10/2017).

Kepada oknum yang menerima aliran dana proyek, Henri menegaskan agar mengembalikan dana itu sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi mereka yang merasa ada menerima aliran fee tersebut segera kembalikan uang itu,” tegasnya.

Meskipun mereka mengaku atau tidak, lanjut Henri, pihaknya tetap berharap kerugian negara pada proyek tersebut dikembalikan.

Sebagimana diketahui, pada tahun 2016 pemerintah Provinsi Bengkulu menggelontorkan anggaran sebesar Rp 17,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pelaksanaanya, proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar.

Baca juga : Penerima Dugaan Aliran Dana Kembalikan Uang Rp 50 Juta

Baca Juga
Tinggalkan komen