Bengkulu #KitoNian

Siapa Tersangka Proyek Irigisai Air Mangku Rajo Lebong?

Aspidsus Kejati Henri Nainggolan, SH, MH
Aspidsus Kejati Henri Nainggolan, SH, MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Penyelidikan dugaan korupsi proyek Irigisai Air Mangku Rajo tahun anggaran 2016 Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akhirnya akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum diketahui secara pasti berapa kerugian negara dalam proyek itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH melalui Asisten Pidana Khusus Henri Nainggolan, SH, MH menyampaikan nantinya penetapan tersangka pada proyek itu tidak berjauhan dengan penetapan tersangka dugaan korupsi jalan Enggano.

“Untuk penetapan para tersangka kasus ini tidak berjauhan dengan penetapan para tersangka kasus proyek di pulau Enggano,” ungkap Henri, Selasa (17/10/2017).

Sementara berapa nominal kerugian negara dalam proyek itu, Henri menyampaikan pihaknya masih menunggu laporan hasil audit BPKP. Saat ini, terang Henri, BPKP bersama tim penyidik masih di lapangan untuk menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut

“Mudahan-mudahan dalam satu atau dua Minggu kedepan hasil auditnya keluar. Kita langsung bisa menetapkan tersangkanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Lebong menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk pengerjaan Irigisai Air Mangku Rajo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lebong.

Setelah mendapati laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi, Kejati menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Diantaranya Edi Ramlan (Kadis PU) selaku Pengguna Anggaran (PA), Budi Kurniawan (PPTK Kabid Pengairan), Tim penilai akhir, kontraktor pelaksana, dan pihak yang terkait dalam pengerjaan proyek.

Baca Juga
Tinggalkan komen