

BENGKULU – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Bengkulu beberapa hari ini merupakan rangkaian lanjutan atas kasus OTT terhadap Gubernur Bengkulu non aktif dan Sekda Provinsi non aktif, ajudan dan sejumlah pejabat di Lingkup Pemprov Bengkulu.
Hal itu disampaikannya melalui video yang direkam dan disebarkannya ke media sosial (medsos) WhatsApp. Dia mengatakan, rangkaian lanjutan itu, tim penyidik KPK menggeledah 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidik atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November tahun 2024,” kata Tessa Mahardika, Sabtu (07/12/24).
Penggeledahan tersebut, sambung Tessa untuk mencari alat bukti lainnya yang dapat memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik KPK. Serta, kata dia untuk menemukan ada atau tidaknya tindak Pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen, surat-surat dan catatan tangan, alat bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
Terakhir, dalam video rekamannya itu Tessa meminta seluruh pejabat di Lingkup Pemprov Bengkulu agar bersikap kooperatif dengan adanya kegiatan KPK tersebut. Mereka diminta untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya,” tutupnya.
Tidak ada komentar.