Berkas Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi P21, Segera Disidangkan

Dwinka Kurniawan
Penetapan tersangka oleh KPK

Penetapan tersangka oleh KPK

BENGKULU Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025). Dengan langkah ini, persidangan terhadap Rohidin Mersyah semakin dekat dan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kabar pelimpahan berkas ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Iya, sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, dalam rilis resminya menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan, kliennya telah bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Sejak awal, klien kami telah menjalani proses penyidikan dengan lancar dan sederhana. Kami juga mengapresiasi kerja penyidik KPK yang telah bertindak secara terbuka dan objektif,” kata Aan.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum terhadap Rohidin Mersyah memasuki tahap baru dan siap memasuki meja hijau. Sidang perdananya pun diperkirakan akan segera digelar di Bengkulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan menjadi salah satu sidang yang dinantikan, mengingat status Rohidin Mersyah sebagai mantan kepala daerah. Publik kini menantikan jalannya persidangan serta fakta-fakta yang akan terungkap dalam proses hukum selanjutnya.