
BENGKULU – Satu orang pelaku Zeri Jimas Jaya (23) warga Desa Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dibekuk Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Pemuda yang berprofesi sebagai petani ini dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Kali 1, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Motor yang dicuri tersebut punya rekan kerjanya sendiri yakni Ananta.
Kejadian bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bermaksud mengambil uang tunai yang disimpan di bawah tumpukan baju dalam lemari kamar.
Namun, saat dicek, uang tersebut sudah tidak ada. Korban pun menanyakan keberadaan uang tersebut kepada anggota keluarganya, tetapi tidak ada yang mengetahuinya.
Mengingat bahwa pelaku, seseorang yang telah menginap di rumah korban selama dua minggu terakhir, juga berpotensi mengetahui tentang uang tersebut, korban langsung menghubunginya. Namun, saat ditanya, pelaku hanya menjawab singkat, “Wai dak tau aku.”
Tak berhenti di situ, kejadian semakin rumit pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika istri korban hendak keluar rumah, ia mendapati sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir di teras sudah raib. Jejak ban motor terlihat jelas di tanah yang lembab akibat hujan malam sebelumnya.
Merasa curiga, korban kembali mengarahkan dugaannya kepada pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban mencari informasi lebih lanjut dengan mendatangi Desa Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang, tempat tinggal pelaku. Di sana, korban bertemu dengan teman pelaku yakni Sandi.
Ketika ditanya, ia mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya, pelaku sempat mengambil jaket dan helm tanpa membawa motor. Namun, saat korban terus mendalami informasi, Sandi, akhirnya mengakui bahwa pelaku mengambil motor di Dusun Kali.
Selanjutnya, korban diantar oleh Sandj ke rumah Yoga orang yang diduga membantu pelaku malam itu. Meski awalnya Yoga tidak berada di rumah, korban berhasil menghubunginya dan bertemu di Kemumu.
Di sana, Yoga mengakui bahwa ia memang mengantarkan pelaku ke Desa Kali dengan alasan ingin menemui seorang perempuan.
Merasa memiliki cukup bukti dan keterangan saksi, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Muhammad Rizky Dirgantara membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kita tangkap di rumahnya. Saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Selain itu, lanjut IPDA Rizky, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 lalu.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!