Bengkulu News #KitoNian

Pengedar Upal di Bengkulu Berhasil Diringkus

Enam terduga pelaku upal

KOTA BENGKULU- Tim Opsnal Satuan Unit Mapolsek Gading Cempaka patut diacungi jempol, pasalnya kasus dugaan pengedaran uang palsu dikota Bengkulu akhir-akhir ini meresahkan masyarakat berhasil diungkap, Sabtu (21/4). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam terduga pelaku yakni MM, MJP, NAP,W, HA dan EAW.

“Tim berhasil mengamankan keenam pelaku, 2 diantaranya perempuan yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo.S.IK saat press rilis, Senin (23/4/2018)

Kemudian, kata Priangodo, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembuatan uang palsu, lalu Kapolsek Gading cempaka dibawah pemimpinan Kompol Rudi Marwa langsung bertindak cepat ke tempat lokasi kejadian (TKP).

“Hasilnya tim berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai beserta barang bukti diduga uang palsu senilai 63 juta rupiah,” pungkasnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, aktivitas pembuatan diduga uang palsu tersebut sudah 3 kali dicetak.

“Jadi aktifitas pembuatan uang palsu ini diduuga pertama dilakukan di kosan pada 28 Maret 2018 dan terakhir dicetak pada 10 April 2018,” tambahnya.

Lalu, lanjut Prianggodo, dari pemeriksaan tersangka didapatkan lagi barang bukti alat alat yang digunakan berupa kertas HVS, Isolatif, Cutter, Gunting dan Penggaris serta menyita uang yang diduga palsu sejumlah 63 juta rupiah.

“Dari pengakuan tersangka uang yang sudah dicetak sebanyak 178 juta rupiah, dan peredaran uang ini masih didalam sekitaran kota Bengkulu, jadi masih ada 100 juta lebih yang masih kita cari peredarannya,” tegasnya.

Selain itu, tambah Prianggodo, sasaran pelaku dalam mengedarkan uang tersebut yakni warung-warung, toko-toko kecil yang tidak memiliki alat sensor uang palsu.

“Untuk sementara baru 1 kelompok ini saja yang baru kita amankan, berdasarkan laporan masih ada 1 tersangka lagi yang menjadi DPO,” ungkapnya.

Selain itu, Prianggodo juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam dalam melakukan transaksi keuangan, terlebih harus bisa membedakan uang mana uang palsu dan mana uang yang asli.

“Kita menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, kalau ada menemukan uang terindikasi palsu langsung laporkan ke pihak kepolisian,” himbaunya.

Sementara itu, hasil wawancara Bengkulunews.co.id terhadap salah satu pelaku (MM), aksinya tersebut dilakukan lantaran sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dirinya mengakui seorang pengangguran.

“Terpikir membuat uang palsu karena saya lagi perlu uang dan juga saya belum mendapatkan pekerjaan,” ujarnya

Lalu, kata dia keahlian dirinya membuat uang palsu ia dapatkan secara otodidak dan dan sudah berjalan selama 2 bulan.

“Tanpa belajar, saya coba-coba dengan otodidak,” imbuhnya.

Akibat ulahnya, para pelaku dijerat pasal 244, 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Baca Juga
Tinggalkan komen