Logo

Penganiaya Warga Kepahiang Ditangkap

Tersangka (Tengah)

Tersangka (Tengah)

REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong menangkap satu orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Tersangka Aditya (26) warga Kepahiang, diamankan di Desa Air Hitam Kecamatan Merigi, Kepahiang, Senin (30/7/2018) sekira pukul 00.15 wib.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sendiri sudah kami amankan karena melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP, kita masih melakukan pemeriksaan terhadapnya,” ujar Jery.

Dijelaskan Jery, peniayaan terjadi di pinggir jalan umum Ahmad Yani dekat jembatan Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup timur Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (23/06) lalu. Kejadian ini mengakibatkan korban atas nama Jaya (20), warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, mengalami luka robek pada lengan tangan sebelah kiri bagian bawah dan luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri.

Ketika ditanya, tersangka mengaku hanya ikutan temannya dan tidak tau masalah apa yang membuat temannya dan korban sampai ribut. Saat terjadi pekelahian, tersangka mengaku hendak memisahkan.

“Saya ikutan teman, saat itu mereka ribut, saya ingin misahin tapi saya hampir kena pukul juga ya terpaksa saya tujah,” pungkasnya.

Namun berdasarkan data yang dihimpun, kronologis kejadian berawal saat korban hendak mengantar temannya pulang. Saat di perjalanan korban dihadang oleh tersangka dan teman-temannya. Lalu pelaku mendekati korban sambil mengendarai Sepeda motor, kemudian dari arah belakang langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau sebanyak 1 kali.