Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Pelaku Cabul 8 Gadis Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

BENGKULU UTARA – Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Batik Nau berhasil meringkus Slamet Widodo (44) yang melakukan perbuatan asusila terhadap delapan murid didiknya sendiri.

Tindakan asusila ini terungkap berkat laporan dari 5 anak yang menjadi korban tindak asusila. Slamet ditangkap di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (3/4) kemarin.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Akp M. Jufri membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasat menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan bimbingan belajar secara gratis bagi anak-anak di sekitar rumahnya. Berdasarkan pengakuannya, beber Kasat, pelaku mulai melakukan tindak asusila tersebut sejak akhir tahun 2018 lalu.

“Modusnya selama ini guru bimbingan yang memberikan bimbingan gratis kepada anak-anak. Dia ini petani, dia dikenal sebagai penyayang anak. Dari penyampaian dia akhir tahun 2018 kemarin kerasukan apa gak tau sehingga melakukan pencabulan terhadap anak,” papar Kasat, Kamis (4/4).

Ditambahkan M. Jufri, tindakan pencabulan tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun perbuatan itu ia lakukan saat anak muridnya sedang mengerjakan PR.

“Saat ia memberikan bimbingan belajar kepada anak saat itulah ia menjalani aksinya, ada yang sedang mengerjakan PR saat itulah ia meraba-raba muridnya,” demikian Kasat.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga
Tinggalkan komen