PAD Bocor, BPKD Cari Penyuplai Batu Gajah Ilegal

Erlan Oktriandi
PAD Bocor, BPKD Cari Penyuplai Batu Gajah Ilegal

Heru Susanto

Heru Susanto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu tak tinggal diam terkait dugaan tambang batu gajah ilegal di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah yang disuplai ke Pelabuhan perusahaan tambang batu bara (PT. Titan; red) di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 2000 ton. Sebab hal itu menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, pihaknya saat ini terus menelusuri adanya tambang batu gajah ilegal tersebut. Saat ini pihaknya masih melacak kebenarannya.

Heru meyakini PT. Titan sebagai penerima barang pasti mengetahui siapa perusahaan yang mensuplai batu gajah ilegal tersebut. Pemerintah akan meminta pihak penambang untuk bertanggung jawab.

“Karena ini menyangkut PAD Provinsi Bengkulu. Mereka wajib untuk membayar pajak batuan (Galian C) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru saat ditemui di Bengkulu, Selasa (2/5/2017).

Heru pun tak menampik telah terjadi kebocoran PAD oleh tambang batu batu gajah ilegal ini. Terlebih batu gajah tersebut telah disuplai. Maka dari itu, pihaknya akan bergerak cepat.

“Sebelum terlambat dan semakin merugikan Provinsi Bengkulu, maka kami akan segera usut hal ini,” pungkas Heru.

Terkait besaran pajak yang harus dibayarkan, Pria berkaca mata ini menuturkan pihaknya akan menghitung besarannya terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan membicarakannya kepada pihak yang bersangkutan.

“Besaran akan segera kita hitung, kemudian akan kita bicarakan lebih lanjut. Yang penting kita akan cari dulu siapa yang bertanggung jawab terhadap tambang ini,” tutup Heru.

Baca juga : 

Cek Lokasi Batu Gajah, Dinas ESDM

Soal Tambang Batu Gajah, Edi Sunandar : Kita Bentuk Pansus

Edi Ramli: Diduga Tak Berizin, Tambang Batu Gajah PT IBP Juga Merusak Lingkungan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!