Logo

Soal Tambang Batu Gajah, Edi Sunandar : Kita Bentuk Pansus

Edi Sunandar

Edi Sunandar

Edi Sunandar

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu berencana akan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) dalam menindak lanjuti tambang batu gajah yang beroperasi di Desa Lubuk Sini, kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah karena terindikasi ilegal. Hal ini disampaikan oleh anggota komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar, saat ditemui dikantornya, Rabu (26/4/2017).

“Kami telah melakukan pebelusuran terhadap tambang tersebut dan kami akan mengusut tuntas tambang ini,” kata Edi.

Mengenai bantahan yang dilakukan oleh pihak PT IBP (Inti Bara Perdana), Edi menjelaskan, bantahan tersebut menjadi hak mereka.

“Kami sangat apresiasi jika memang benar IBP tidak mengetahui terkait penambangan batu gajah tersebut. Tapi, jika dikemudian hari hal ini terbukti, maka mereka harus siap menerima segala bentuk sangsi yang akan diberikan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, komisi III akan terus menelusuri aktivitas tambang tersebut hingga menemui titik terangnya, sesuai dengan isi Perda nomor 5 tahun 2013 pasal 3 huruf F (Perda Minerba, red) yang mengatur badan hukum pertambangan.

“Kami akan lihat badan hukumnya dan izin tambangnya supaya ada kejelasan terkait tambang ini,” tambahnya.

Namun, jika memang terbukti pertambangan batu gajah ini didalangi oleh satu induk perusahaan, maka mereka harus bersiap untuk dicabut izinnya,” pungkasnya.