Logo

Motif Pembunuhan Bayi 3 Bulan oleh Ayah Kandung Terkuak

BENGKULU UTARA – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hs pelaku pembunuhan bayi berusia 3 bulan yang merupakan anak kandungnya sendiri, pada hari Jumat, 28 Agustus 2018 lalu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ia mengaku tega membunuh anak kandungnya lantaran terpaksa menikah dengan sang istri. Karena pernikahan tersebut, ujar pelaku tidak berlandaskan cinta. Sehingga ia melampisan kekesalannya terhadap anak kandungnya.

“Dari apa yang dia sampaikan, karena dia merasa karena sebelumnya pernikahannya dengan istrinya dipaksakan dan bukan dasar cinta, karena kesal dia melampiaskan kepada anaknya. Hal ini seharusnya tidak dilakukan,” terang Kasat, Kamis (15/11).

Sebelumnya, Hs yang merupakan warga Desa Meok, Kecamatan Enggano, Pulau Enggano ini mengaku, pembunuhan yang dia lakukan lantaran kesal terhadap bayi mungil yang kerap menangis ketika dia pulang dari kerja. Karena pusing dengan tangisan sang bayi, dengan brutal pelaku melampiaskan emosinya dengan memukul dan membanting bayi tersebut hingga tak bernyawa lagi.

“Setelah pemeriksaan kedua ini, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan,” tambah kasat

“Atas perbuatan kejinya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 5 tahun karena pelaku merupakan orang tuanya sendiri,” pungkasnya.

Berita terkait: Tega! Bayi 3 Bulan Dianiaya Ayah Kandung Hingga Tewas