Logo

Melenggang dari Sumbar, Kendaraan Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin Diamankan

BENGKULU UTARA – Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengangkut BBM bio solar bersubsidi berinisial SA serta 11 jerigen kapasitas 35 liter dengan total 385 liter solar dan kendaraan yang digunakan tersangka.

Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim, IPTU Asnawi mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap melakukan tersebut yakni berinisial SA.

“Ya, tersangka SA kita amankan setelah kedapatan sedang membawa BBM subsidi jenis Bio Solar dengan menggunkan 1 unit kendaraan truk Diesel tanpa dilengkapi izin dokumennya,” ungkap KBO Reskrim.

KBO Reskrim menjelaskan, dari keterangan sementara yang didapat dari tersangka, diketahui bahwa BBM ini didapatkannya di SPBU Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang akan dijual kepada para sopir buah kelapa sawit di PT Alno Kecamatan Napal Putih Kabupaten BU.

“Tersangka beserta barang bukti kita amankan pada tanggal 29 Mei 2021 lalu sekitar pukul 20.10 di jalan Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat,” jelas KBO Reskrim.

Dikatakan oleh KBO Reskrim, Meski sudah diamankan, tersangka AS tidak dilakukan penahanan. Sebab tersangka SA hanya melakukan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Sub 53 huruf “b” dan “d” Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kendati tersangka melanggar sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni tentang minyak dan gas bumi, namun kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SA, hanya barang bukti saja yang kita sita,” pungkas KBO Reskrim. (rls)