Logo

Mantan Pol PP lapor ke Ombudsman RI, Irsan Hidayat : Akan Dikaji Dahulu

Irsan Hidayat, S.Ip

Irsan Hidayat, S.Ip

Irsan Hidayat, S.Ip

KOTA BENGKULU.bengkulunews.co.id – Asisten Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat membenarkan adanya laporan dari mantan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu.

Laporan tersebut berisi permintaan untuk menindak lanjuti pelanggaran prosedur penerimaan angota Satpol PP dalam seleksi ulang yang diselenggarakan pada Kamis (16/2/2017) lalu.

Namun Irsan mengatakan Ombudsman akan melakukan pengkajian terlebih dahulu isi laporan tersebut.

“Iya laporannya sudah masuk, tapi masih harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu,” katanya Selasa (28/2/2017).

Sebelumnya diberitakan, tiga orang mantan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu pada Selasa sore, mengadu ke Ombudsman RI terkait pelangaran prosedur dalam tes ulang penerimaan tenaga harian lepas anggota Satpol PP tahun 2017.

Dalam lalorannya mantan personel Satpol PP ini menunjukkan pelanggaran dalam persyaratan penerimaan yang tercantum pada point E persyaratan khusus bagi peserta seleksi. Ketiganya juga merasa pantas untuk diluluskan sebab telah mengemban tugas sebagai personel Satpol PP sejak tahun 2005 lalu.

Baca juga : Seleksi Ulang Dinilai Ada Kecurangan, Mantan Pol PP Lapor Ke Ombudsman