
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Akses Data Keimigrasian secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru sekaligus menyelaraskan tata kelola akses data keimigrasian yang aman, terintegrasi, dan akuntabel.
Sosialisasi ini membahas penguatan landasan hukum dalam pengelolaan dan pemberian akses data keimigrasian, termasuk mendukung interoperabilitas Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum. Pengaturan tersebut juga menekankan pentingnya pelindungan data pribadi untuk mencegah kebocoran, akses tanpa kewenangan, serta penyalahgunaan informasi.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan sejumlah prinsip utama pengelolaan akses data keimigrasian, meliputi keamanan jaringan melalui enkripsi Virtual Private Network (VPN) dan kontrol akses berjenjang, akuntabilitas rekam jejak transaksi yang dapat diaudit hingga lima tahun, serta pelindungan data pribadi. Regulasi ini turut mengatur kelompok penerima akses, mulai dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, unit internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga badan hukum Indonesia, dengan mekanisme pemberian hak akses dan prosedur layanan sesuai ketentuan.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian melalui pengaturan kewajiban dan larangan bagi pengguna akses data. Ketentuan tersebut mencakup larangan mengambil tangkapan layar atau menyimpan data secara mandiri, kewajiban menyerahkan data balikan sesuai ketentuan, serta pelaporan insiden siber paling lambat 1 x 24 jam. Pelanggaran terhadap ketentuan akses dapat dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian akses sementara, hingga pengakhiran kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Kantor Imigrasi Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman regulasi dan menyelaraskan pelaksanaan tata kelola akses data keimigrasian di tingkat satuan kerja. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan tersebut, diharapkan pengelolaan data dapat dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan keamanan, akuntabilitas, dan pelindungan informasi.
Sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi, penguatan tata kelola data menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan keimigrasian yang modern, aman, dan tepercaya. Melalui langkah ini, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik demi mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!