Gambar BengkuluNews

Kenali Tarif Paspor Elektronik, Imigrasi Bengkulu Tingkatkan Edukasi Publik

Alwin Feraro
Kenali Tarif Paspor Elektronik, Imigrasi Bengkulu Tingkatkan Edukasi Publik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan keimigrasian, khususnya biaya permohonan paspor berdasarkan masa berlaku. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat sebelum mengajukan permohonan paspor.

Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut, Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp650.000, sedangkan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950.000.

Selain tarif dasar paspor, masyarakat juga perlu memahami ketentuan Layanan Percepatan Paspor. Bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, dikenakan tarif percepatan sebesar Rp1.000.000. Tarif tersebut merupakan biaya tambahan di luar tarif PNBP paspor yang dipilih oleh pemohon.

Pemahaman terhadap rincian tarif ini penting agar masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dan anggaran secara tepat sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses pengajuan layanan keimigrasian.

Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses pelayanan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor juga diimbau melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor serta memilih jadwal kedatangan sesuai ketersediaan kuota. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan efisien.

Sosialisasi tarif dan prosedur layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat semangat imigrasi untuk rakyat melalui pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian kepada setiap pemohon.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!