
Perempuan Petani Pino Raya
Oleh : Ayuna Naziat
Bentrokan sosial dan agraria yang meletus antara warga lokal dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi potret buram dari dinamika penguasaan lahan di Indonesia. Peristiwa memprihatinkan yang memicu aksi penembakan hingga mengakibatkan sejumlah warga menderita luka-luka ini bukanlah sekadar gesekan biasa. Kejadian berdarah ini merupakan manifestasi dari letupan kekecewaan masyarakat akibat sengketa tanah yang dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang tegas dan adil.
Pada dasarnya, akar dari konflik ini terletak pada ketidakjelasan batas wilayah serta tumpang-tindih klaim atas lahan perkebunan. Di satu sisi, warga lokal dan komunitas petani menganggap area tersebut sebagai bagian dari tanah ulayat atau wilayah kelola tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama mereka secara turun-temurun. Di sisi lain, pihak perusahaan merasa berhak mengolah dan menjaga area tersebut berdasarkan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah. Ketiadaan dialog yang setara sejak awal akhirnya memicu penumpukan prasangka, ketegangan, hingga puncak perselisihan fisik yang mengancam keselamatan jiwa.
Ketika eskalasi kekerasan mencapai titik puncaknya dan menciptakan suasana mencekam di tengah masyarakat, kehadiran pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk segera memfasilitasi jalur mediasi tentu patut kita apresiasi. Melalui serangkaian forum musyawarah, para pihak berhasil mencapai titik temu berupa konsensus darurat:
- Penghentian Kekerasan: Menyepakati komitmen bersama untuk menyudahi segala bentuk aksi fisik dan bentrokan di lapangan.
- Moratorium Aktivitas: Menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di atas lahan yang disengketakan guna mencegah timbulnya pemicu gesekan baru.
- Penegakan Hukum: Menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penembakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara transparan.
Langkah-langkah konsensus ini terbukti efektif sebagai penawar darurat untuk meredam situasi yang memanas dan memulihkan kestabilan keamanan di Pino Raya. Namun, yang perlu diingat bersama adalah bahwa menghentikan bentrokan fisik hanyalah langkah awal dari proses pemulihan yang panjang. Kesepakatan damai jangan sampai berhenti sebagai sekadar formalitas di atas kertas atau instrumen “pemadam kebakaran” sesaat yang tujuannya hanya untuk meredam riak media dan publik. Jika pemerintah enggan menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya—yakni ketimpangan struktur penguasaan lahan dan kejelasan batas hak warga—maka benih-benih ketidakpuasan akan tetap mengendap di akar rumput dan dapat kembali meledak sewaktu-waktu di masa depan.
Masyarakat dan para korban berhak menagih keadilan yang utuh setelah gelombang kekerasan mereda. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Provinsi, bersama Kantor Pertanahan/Kementerian ATR/BPN harus mengambil langkah berani untuk mengaudit serta meninjau ulang kembali seluruh skema perizinan dan legalitas lahan perusahaan secara terbuka. Di saat yang sama, pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi masyarakat serta perlindungan terhadap petani lokal harus dijamin tanpa diskriminasi. Perdamaian yang berkelanjutan tidak akan pernah tercipta dari rasa takut atau paksaan, melainkan hanya lahir dari keadilan sosial yang nyata dan kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!