
Jajaran pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti Rapat Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengawas (Eselon IV), pejabat Eselon V, serta pejabat fungsional di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M. Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal menegaskan pentingnya penerapan manajemen talenta ASN sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, objektif, dan berbasis sistem merit. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-54.OT.02.02 Tahun 2025.
Salah satu instrumen utama yang dibahas ialah skema 9-Box Talent Mapping melalui aplikasi SIMATA BKN. Skema ini digunakan untuk memetakan pegawai berdasarkan dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi. Penilaian kinerja terdiri atas kinerja utama sebesar 60 persen dan kinerja penguat sebesar 40 persen. Sementara itu, penilaian potensi mencakup kompetensi MANSOSKUL sebesar 40 persen, potensi sebesar 25 persen, kualifikasi sebesar 20 persen, serta integritas dan moralitas sebesar 15 persen.
Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam mengidentifikasi pegawai yang berpotensi untuk dikembangkan dan dipersiapkan mengisi jabatan strategis. Pegawai yang masuk Kotak Talenta 7, 8, dan 9 dapat dipertimbangkan dalam kelompok rencana suksesi instansi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan ini, pengembangan karier, promosi, serta mutasi atau rotasi dapat dilakukan secara lebih terencana berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai.
Selain pemetaan talenta, sosialisasi juga membahas lima tahapan utama penyelenggaraan manajemen talenta, yaitu akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan pada jabatan target, serta pemantauan dan evaluasi. Kelima tahapan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan ASN dengan kompetensi yang sesuai untuk mendukung kebutuhan dan keberlanjutan organisasi.
Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, seluruh pegawai diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi MyASN BKN dan STAR ASN. Data yang perlu diperbarui meliputi minimal sembilan sertifikat pengembangan kompetensi dalam dua tahun terakhir, piagam penghargaan dalam lima tahun terakhir, serta Surat Keputusan (SK) penugasan tim kerja dalam dua tahun terakhir.
Kelengkapan dan keakuratan data menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penerapan manajemen talenta ASN. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan proaktif memastikan data kepegawaiannya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang valid akan mendukung proses pemetaan talenta, perencanaan suksesi, serta pengembangan karier yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Keikutsertaan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan tata kelola organisasi berbasis meritokrasi. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mendorong terwujudnya aparatur yang kompeten, adaptif, dan berintegritas.
Melalui penerapan manajemen talenta secara konsisten, jajaran Imigrasi Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi keimigrasian serta menghadirkan pelayanan publik yang prima sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!