Logo

Mantan Bupati Bengkulu Utara Diperiksa 1,5 Jam

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id  Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi memenuhi panggilan dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk melakukan klarifikasi atas diamankannya dua unit mobil yang di dalamya ditemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bertuliskan namanya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 1,5 jam, terhitung mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dan Imron dicecar beberapa pertanyaan dari pihak Gakkumdu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Benteng, Haidir, membenarkan adanya pemanggilan Imron ke sekretariat Gakkumdu.

Hal ini tidak lepas demi meminta klarifikasi terhadap pelaporan dari masyarakat melalui Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut Tiga, Raden Adnan atas dugaan politik uang.

‘’Kami sudah meminta klarifikasi dari Pak Imron dari Rabu sore Karena diketahui dari hasil penyelidikan dari pihak Gakkumdu, ditemukan STNK yang bertuliskan nama dari Imron. Oleh karena itu kami meminta klarifikasi atas hal tersebut,’’ ujar Haidir.

Haidir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang terkait dan rentang waktu selama 5 hari sudah akan ada putusan apakah kasus itu dihentikan atau diteruskan,’’ kata Haidir.

Terpisah, Imron Rosyadi menyampaikan sudah memberikan keterangan dan klarifikasi secara pasti kepada Gakkumdu.

Ia mengatakan, STNK yang bertuliskan namanya dibawa oleh Dadan yang merupakan temannya.

‘’Saya datang diminta untuk mengklarifikasi dan dimintai keterangan dari pihak panwas dan Gakkumdu terhadap seperti apa kejadian pada hari itu. Jadi, mobil yang diamankan itu terdapat dua unit. Satu jenis avanza dan satunya Strada. Memang satu STNK itu nama saya. Saat itu sedang dibawa oleh pak Dadan di kantongnya. Karena ia membeli mobil dengan saya,’’ demikian Imron.