Logo

LSM LAKI Bengkulu Utara Angkat Bicara Kasus Pemerasan Kades

Sekretaris LSM LAKI Bengkulu Utara, Afrizal

BENGKULU UTARA, bengkulunews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi (LSM-LAKI) Bengkulu Utara meminta aparat kepolisian setempat memproses sesuai aturan hukum yang berlaku kasus pemerasan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota LSM Garuda RI. Terlebih jika hal itu terbukti memenuhi unsur pidana pemerasan.

“Dengan kejadian ini tentu mencoreng nama baik suatu lembaga lainya. Dan juga menghilangkan rasa kepercayaan pada masyarakat khususnya di kabupaten ini,” kata Sekretaris LSM LAKI Bengkulu Utara, Afrizal, di Arga Makmur, Selasa (28/3/2017).

Afrizal mengatakan seharusnya LSM menjadi mitra yang baik bagi masyarakat bukan sebaliknya. Sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial independent seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan kode etik.

“Semestinya jika ada temuan yang terindikasi korupsi segera laporkan ke penegak hukum. Atau memberikan solusi agar tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, HR (50) Salah seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda RI, Senin (27/3/2017) sekitar pukul 11.00.WIB diciduk tim Buru Sergap (Buser) Polres Bengkulu Utara saat sedang menghitung uang hasil perasannya.

Oknum LSM ini sebelumnya, meminta uang senilai Rp 3 juta kepada Ismed Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Karang Suci Kabupaten Bengkulu Utara, karena menurut oknum LSM ini bahwa paket pekerjaan tahun 2016 yang dilakukan desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga : Asyik Hitung Uang, Oknum LSM Diciduk Polisi