
Pembicara Pansus LKPJ, Heri Ifzan menyampaikan hasil LKPJ
KOTA BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu melaksanakan rapat paripurna terkait laporan hasil pembahasan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah kota Bengkulu tahun 2017, Senin (30/4/2018).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka II) DPRD kota, Tengku Zulkarnain dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bengkulu, Marjon.
Dalam jalannya rapat, pembicara Pansus LKPJ, Heri Ifzan menyampaikan hasil LKPJ, yang masih banyak kekurangan dari laporan per OPD, sehingga dewan kesulitan mengoreksi LKPJ tersebut.
“Dasar hukum penyusunan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2017 belum sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ujar Heri Ifzan dalam penyampaian.
Dilanjutkan Heri, gambaran umum, LKPJ 2017 belum terdapat laporan hasil daerah secara utuh dan ada perbedaan antara data yang tersaji dengan data yang tertuang di pemerintah daerah.
“Gambaran umum LKPJ 2017 belum melaporkan kondisi daerah secara utuh dan ada perbedaan antara data yang disajikan dengan data yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah kota tahun 2017,” imbuhnya.
Sementara itu, Waka II DPRD kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain menambahkan eksekutif belum menyampaikan LKPJ kepada dewan secara terperinci.
“Pemerintah eksekutif pada saat menyampaikan LKPJ ini ke dewan, itu tidak terperinci, kegiatan A sampai Z yang telah terlaksana ataupun yang belum terlaksana, kemudian kendalanya apa, itu belum terperinci,” demikian Tengku.
Menanggapi hal ini, Sekda kota Bengkulu, Marjon mengatakan tim yang membidangi akan membuka kembali LKPJ tersebut sebagai bahan perbaikan.
“Sesuai ketentuan, setelah 30 hari usai penyampaian maka dilakukan jawaban dan koreksi dari pihak dewan, soal catatan-catatan nanti kami buka bersama tim untuk bahan perbaikan kedepan,” jelas Marjon.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!