Bengkulu News #KitoNian

LSM Serawai Tuntut Pemkot Kota Tindak Tegas Kadis PUPR

KOTA BENGKULU – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serawai Provinsi Bengkulu menggruduk Kantor Pemerintah Kota Bengkulu, di Bentiring, Jumat (22/2) pagi.

Mereka datang membawa beberapa tuntutan, terkait kasus Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu inisial (SI) yang dilaporkan istri sahnya ke Mapolda Bengkulu atas dugaan perzinahan.

“Sebagai pejabat daerah, SI seharusnya memberikan contoh tauladan kepada masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan norma asusila, agama dan hukum,” demikian bunyi secarik kertas yang berisi pernyataan sikap dari pendemo.

Sementara itu, Ijal Koordinator aksi mengatakan, Pemkot dalam hal ini dipimpin oleh Wali Kota Bengkulu harus beri tindakan tegas, jika tidak ada dirinya berujar untuk menyurati Menpan-RB hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai dengan surat yang kami masukkan kemaren, meminta negosiasi terlepas permintaan kami didengar atau tidak didengar, kami akan melakukan tindakan yang lebih keras lagi, aksi ini seluruh Menpan-RB, ASN akan kami surati semua bahkan Mendagri” tegas Ijal.

Di lain hal, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu Marjon menyampaikan, mengingat hari Jumat dirinya akan menghubungi DPRD untuk menyepakati waktu hearing terlebih dahulu.

“Kami sudah memasukkan surat kepada DPRD Kota, mengingat waktu hari ini Jumat, apakah DPRnya yang kesini atau kami yang kesana, takutnya kalau sekarang kita bahas jadi singkat waktu karena sholat Jumat,” sampai Marjon.

Berikut isi tuntutan aksi LSM Serawai.
1. Mengecam keras atas perilaku tidak terpuji pejabat Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

2. Meminta Wali Kota segera menurunkan Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Inspektorat guna memeriksa SI agar persoalan tersebut segera tuntas dan sanksi kepegawaian segera diterapkan

3. Meminta DPRD selaku fungsi pengawasan pemerintah untuk dapat memanggil dan mengklarifikasi pejabat yang berwenang.

4.Meminta Wali Kota untuk memberikan sanksi tegas sekurangnya memberhentikan pejabat tersebut.

5. Mendesak Gubernur Bengkulu untuk memberi atensi khusus dan segera menurunkan Tim Inspektorat Provinsi untuk memeriksa kasus tersebut.

6. Meminta Wali Kota untuk konsisten menegakkan aturan.

7. Mempertanyakan sikap Wali Kota yang terkesan tidak proaktif dan tidak tegas menyikapi masalah ini.

Baca Juga
Tinggalkan komen