

BENGKULU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menegaskan keamanan penyimpanan sertifikat tanah elektronik, yang diatur mulai tahun ini, dijamin mumpuni.
Hal itu diungkapkan Marsuwen, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu, Kamis (25/07/24).
Marsuwen menyebut, manfaat dari program sertifikat tanah elektronik itu lebih aman. Sebab bukti kepemilikan lahan tersebut sudah terintegrasi, dan tersimpan dengan baik dalam database Kementerian ATR/BPN. Hal itu turut menjadikan sertifikat tanah elektronik sulit untuk diduplikasi.
“Kalau ditanya tingkat keamanan, selama ini analog aman nggak, ya aman. Nah sekarang berbasis elektronik, semua data itu tersimpan secara elektronik dan manualnya masih tetap ada,” kata Marsuwen.
Lebih lanjut Marsuwen menjelaskan, sertifikat elektronik menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah.
Jadi, kata dia masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk segera mengganti atau mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
“Jadi masyarakat ini gak usah ragu lagi. Karena ini sudah teruji,” ungkapnya.
Selain sertifikat digital, Kementerian ATR/BPN juga tetap mencetak sertifikat elektronik secara fisik yang disimpan oleh pemilik tanah.
Sertifikat ini hanya terdiri dari satu lembar secure paper, dengan informasi penting seperti nomor sertifikat dan nama pemilik di halaman depan, serta gambar bidang tanah di halaman belakang.
Para pemilik sertifikat dapat mengakses data sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku di gawai pribadi mereka. Aplikasi ini memberikan notifikasi setiap kali ada perubahan data, sehingga pemilik sertifikat selalu terinformasi dan dapat memastikan keabsahan dokumen mereka.
Sementara itu, lanjut Marsuwen, yang membedakan sertifikat tanah analog dan sertifikat tanah elektronik itu di nomor haknya. Nomor hak di sertifikat elektronik menggunakan Nomor Identifikasi bidang elektronik.
Disisi lain, Marsuwen menyebut sejauh ini antusias masyarakat Kota Bengkulu yang ingin merubah sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik sangat tinggi.
“Kalau untuk antusias masyarakat sangat tinggi. Mereka banyak yang ingin tahu tentang sertifikat elektronik ini,” ujarnya.
Marsuwen menginginkan supaya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik itu untuk ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan manfaat dari program sertifikat tanah elektronik.
“Pokoknya sertifikat elektronik ini aman dan terjamin,” demikian Marsuwen.
Tidak ada komentar.