Logo

Korupsi, Lima Oknum ASN Dipecat Tidak Hormat

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Lima oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, dipecat tidak hormat.

Mereka dipecat lantaran, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor). Pemecatan itu sendiri tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Pemkab Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju mengatakan, lima oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam tipikor, pengadaan komputer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiskbud) Pemkab Rejang Lebong, tahun anggaran 2010.

Dimana dalam dugaan tipikor tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari pagu dana pengadaan sebesar Rp3,5 miliar. Kelima oknum ASN tersebut, YU, HY, WH, IN, SU.

”Dari lima oknum ASN, empat diantaranya telah menerima SK pemecatan. Sementara, satu lainnya berhalangan hadir untuk pengambilan SK pemecatan,” kata Khirdes.

Khirdes menjelaskan, pemecatan tersebut setelah adanya koordinasi, dengan pihak badan kepegawaian negara (BPN) serta kementerian dalam negeri (kemendagri).

Selain itu, terang Khirdes, pemecatan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tersangkut permasalahan hukum khususnya korupsi, jika terbukti bersalah dan telah menerima keputusan In-Craht atau putusan pengadilan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, meski hanya satu bulan ASN tersebut dapat di cabut statusnya sebagai PNS.

”Terkait dengan kasus dugaan tipikor, yang sudah in-Craht wajib bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan ASN tersebut,” tutup Khirdes.