Bengkulu News #KitoNian

Partai NasDem Digugat Kader

Hamdan Mayudin didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Curup
Hamdan Mayudin didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Curup

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Tak terima dipecat sepihak, Hamdan Mahyudin didampingi kuasa hukumnya Guruh Indrawan SH mendatangi kantor Pengadilan Negeri Curup, Selasa (24/10/2017) untuk mendaftarkan gugatan perdata.

Guruh Indrawan SH, mengatakan gugatan dilayangkan karena ada keanehan atau kejanggalan dari pemecatan atau pemberhentian klienya dari anggota Partai Nasdem.

“Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem tanggal 28/4/2017 tentang pemecatan. Sedangkan, Hamdan baru menerima SK tersebut dari DPD Nasdem Rejang Lebong pada tanggal 7/8/2017,” katanya.

Anehnya SK tersebut berupa copyan. Selain itu kartu tanda anggota yang dicabut bukan atas nama Hamdan.

Disamping itu, klienya juga tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pemberhentian

“Jika menurut rumor yang terdengar klien saya Hamdan diduga tidak patuh terhadap kebijakan partai pada pilkada 2015 lalu. Saat pemilihan Bupati,” ujarnya.

Adapun tuntutan dalan gugatan ini, terang Guruh, yakni memohon kepada DPP Nasdem mencabut SK pemberhentian klienya karena batal demi hukum.

Yang kedua, sesuai mekanisme partai, menetapkan dan mengusulkan Hamdan Mahyudin sebagai pergantian antar waktu, Edi Iskandar. Karena raihan suara yang dimiliki Hamdan sebanyak 1329 suara.

Baca Juga
Tinggalkan komen