Komisi III DPRD Kota Pertanyakan Kejelasan Dana Samisake

Erlan Oktriandi
Komisi III DPRD Kota Pertanyakan Kejelasan Dana Samisake

Sudisman

Sudisman

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Rabu (5/4/2017) pagi menggelar hearing bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. Hearing ini bertujuan untuk menggali informasi terkait kejelasan teknis Dana Bergulir Samisake.

Ketua Komisi III, Sudisman mengatakan, hearing juga dilakukan agar Komisi III dan Dinas Koperasi memiliki kesamaan persepsi terkait keuntungan dan teknis pengguliran dana. Sudisman, mempertanyakan mekanisme bertambahnya dana samisake sebesar Rp. 13.6 Miliar yang digulirkan pada 2014 lalu hingga menjadi Rp. 22 Miliar.

“Katanya, posisi rill nya dana yang Rp. 13.6 miliar itu sudah menjadi Rp. 22 Miliar berarti bertambah Rp. 8.8 Miliar, dimana pertambahan itu? Sementara pemerintah daerah tidak mengambil manfaat satu sen pun, uang siapa yang Rp. 8 Miliar itu,” ujarnya kepada wartawan usai hearing.

Perbedaan pandangan antara komisi III dan Dinas Koperasi juga terjadi pada pasal 16 dan 17 dalam ajuan revisi Persa samisake tahun 2017. Pasal ini berisi tentang mekanisme pengembalian dana antara penerima manfaat dengan LKM dan LKM dengan UPTD. Disini Sudisman mempertanyakan tentang tenggang waktu pengembalian 3 tahun antara LKM dan UPTD, yang menurutnya memilki artian yang berbeda antara Perda Samisake dan Peraturan Wali Kota.

“Masalahnya, pada saat pembahasan APBDP 2017 oleh TAPD itu, Rp. 13 Miliar dimasukkan seakan-akan bisa dilunasi dalam waktu 1 tahun. Sementara Perwalnya, pengembalian antara LKM ke UPTD memilki jangka waktu 5 tahun. Jadi kontradiksi,” sambungnya.

Karena belum mendapatkan jawaban yang pasti, Komisi III memberikan waktu satu minggu pada Dinas koperasi untuk melengkapi data. Hearing akan dilanjutkan kembali pada rabu pekan depan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!