Bengkulu News #KitoNian

Kasus SPPD Fiktif dan Pungli Kades Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Galuh. Foto : Yudi
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Galuh. Foto : Yudi

REJANG LEBONG – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, yang menjerat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kasus dugaan pungutan liar yang menjerat Kepala Desa Dusun Sawah, segera di limpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kepada Pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Galuh. Ia menjelaskan bahwa Untuk kasus dugaan SPPD fiktif, akan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, beserta pelimpahan kasus dugaan pungli Desa Dusun Sawah. Saat ini, katanya, pihak kejaksaan tinggal melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan dalam pelimpahan kedua kasus tersebut.

“Kita masih melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu. Rencananya kedua kasus tersebut akan dilimpahkan pada tanggal 20 januari mendatang,” tegasnya, Kamis (11/1/2018).

Dengan pertimbangan, masa penahanan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan habis pada tanggal 28 januari mendatang. Sehingga pihak Kejaksaan akan melimpahkan kedua kasus tersebut, sepekan sebelum habis masa penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Masa penahanan akan segera habis pada 28 januari, maka dari itu akan segera dilimpahkan,” ujar Galuh.

Baca Juga
Tinggalkan komen