Logo

Kakek 63 Tahun Diciduk Akibat Hamili Gadis Dibawah Umur

REJANG LEBONG – Tim opsnal satreskrim Polres Rejang Lebong mengamankan seorang kakek berumur 63 tahun, Suarjo alias Suar, Warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Suarjo diamankan di kediamannya lantaran telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak dibawah umur berinisial, MO (16).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan, bahwa perkara bermula saat tersangka memaksa korban dengan cara melucuti pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban untuk tidak membuka mulut atas kejadian yang telah dilakukannya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak enam bulan lalu. Ia menyetubuhi korban di sebuah pondok kebun di kawasan desa tersebut saat korban tengah mengambil upah bekerja di kebun milik tersangka.

“Dikarenakan keluarga korban merasa tidak senang, mereka melaporkannya ke polisi, itu juga korban tengah hamil 5 bulan,” terang Jery.

Jery menyatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan oleh Polres Rejang Lebong dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan. Jery menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 76 D ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan atas perbuatan pencabulan di bawah umur.

“Pelaku sudah kami tahan, ia terancam kurungan minimal 15 tahun penjara,” pungkas Jerry.