

Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Medi Pebriansyah
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Medi Pebriansyah mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pada awak media dengan menggunakan uang negara, bisa digolongkan kedalam tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberian uang pada saat menjelang hari raya hanya boleh bersifat pribadi.
”Secara resmi pemerintah tidak pernah menganggarkan THR dalam perumusan APBD, begitupun dalam pengelolaanya,” kata Medi, Rabu (31/5/2017).
Namun, kata dia, jika ada salah satu dinas atau instansi pemerintah, yang ingin memberikan THR, hal tersebut dapat dilakukan dengan menyisihkan uang belanja pribadinya.
”Tidak ada dalam APBD untuk belanja THR media. Kalau mau kasih boleh saja, tapi pakai uang pribadi, tidak pakai uang dinas,” jelas Medi.
Penggunaan uang negara untuk THR, sambung Medi, tidak ada dianggarkan. Jika tidak ada, terang dia, tentunya akan masuk kedalam kategori penyalahgunaan anggaran dan memiliki konsuekuensi hukum.
”Pastilah ada penyalahgunaan anggaran, kalau dia ambilnya dari uang kantor,” pungkas Medi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!